Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang telah dibebankan, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Badung memiliki struktur organisasi berdasarkan PMA 13
Tahun 2012 termasuk tipologi II-L terdiri dari :
Di luar struktur tersebut terdapat juga jabatan fungsional seperti pengawas
agama, penyuluh agama, perencana, analis serta guru agama. Adapun tugas pokok
dan fungsi sesuai PMA 13 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.
Kepala
Kantor
Mempunyai
tugas memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Kankemenag, membagi tugas,
menggerakkan, mengarahkan dan membimbing serta mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas menetapkan rumusan kebijakan administratif dan teknis, menanggapi dan
memecahkan masalah yang timbul/muncul di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Badung, melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
2.
Bagian
Tata Usaha
Melakukan
pelayanan teknis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan IKN,
perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan kerja di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung.
3.
Kasi
Bimbingan Masyarakat Islam
Melakukan
pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal,
ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat islam serta penyuluhan haji dan
umroh, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan
dan akomodasi haji serta pembinaan KBHI pasca haji.
4.
Kasi
Pendidikan Islam
Melaksanakan
pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan Al-Qur’an dan Musabaqoh Tilawatil
Qur’an, penyuluhan dan lembaga dakwah dan tamadin, publikasi dakwah dan hari
besar islam serta pemberdayaan masjid.
5.
Kasi
Urusan Agama Hindu
Melaksanakan
pelayanan dan bimbingan di bidang keagamaan, penyuluhan, tenaga teknis
keagamaan dan pembinaan pelayanan umat.
6.
Kasi
Pendidikan Hindu
Melakukan
pelayanan dan bimbingan di bidang pengajaran, penyelenggaraan pendidikan,
tenaga kependidikan, lembaga dan sarana pendidikan agama hindu.
7.
Penyelenggara
Bimas Budha
Melakukan
pelayanan dan bimbingan di bidang lembaga dan sarana agama, penyuluhan, tenaga
teknis keagamaan, pendidikan agama budha serta pemberdayaan umat.
8.
Penyelenggara
Haji dan Umroh
Melakukan
pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan bina lembaga dan pemberdayaan haji
dan umroh.