Selamat Datang di Blogspot Kementerian Agama Kabupaten Badung - Jln. Raya Sempidi - Mengwi - Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung"Mangupraja Mandala" - Kode Pos 80351 Telp. 0361-422243

Struktur Organisasi

Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang telah dibebankan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung  memiliki struktur organisasi berdasarkan PMA 13 Tahun 2012 termasuk tipologi II-L terdiri dari :
Di luar struktur tersebut terdapat juga jabatan fungsional seperti pengawas agama, penyuluh agama, perencana, analis serta guru agama. Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai PMA 13 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.    Kepala Kantor
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Kankemenag, membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan dan membimbing serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas menetapkan rumusan kebijakan administratif dan teknis, menanggapi dan memecahkan masalah yang timbul/muncul di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
2.    Bagian Tata Usaha
Melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan IKN, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung.
3.    Kasi Bimbingan Masyarakat Islam
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal, ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat islam serta penyuluhan haji dan umroh, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta pembinaan KBHI pasca haji.
4.    Kasi Pendidikan Islam
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan Al-Qur’an dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an, penyuluhan dan lembaga dakwah dan tamadin, publikasi dakwah dan hari besar islam serta pemberdayaan masjid.
5.    Kasi Urusan Agama Hindu
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang keagamaan, penyuluhan, tenaga teknis keagamaan dan pembinaan pelayanan umat.
6.    Kasi Pendidikan Hindu
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengajaran, penyelenggaraan pendidikan, tenaga kependidikan, lembaga dan sarana pendidikan agama hindu.
7.    Penyelenggara Bimas Budha
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang lembaga dan sarana agama, penyuluhan, tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama budha serta pemberdayaan umat.
8.    Penyelenggara Haji dan Umroh
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan bina lembaga dan pemberdayaan haji dan umroh.